Home Kuliner Awas! BPOM Temukan Boraks Hingga Formalin Dalam Jajanan Takjil

Awas! BPOM Temukan Boraks Hingga Formalin Dalam Jajanan Takjil

418
BPOM temukan komponen berbahaya pada jajanan buka puasa. Foto/ist

BPOM intensifkan pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022.

TerasmedanBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah komponen berbahaya pada 7.200 sampel pangan jajanan buka puasa atau takjil Ramadan pada pusat penjualan makanan berbagai kota. Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, pihaknya sedang mengintensifkan pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022 mendatang.

Pengawasan itu dilakukan secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu bekerja sama dengan perangkat daerah.

Sebanyak 109 sampel atau 1,51 persen mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan. Rinciannya, Formalin 0,72 persen, Rhodamin B 0,45 persen, dan Boraks 0,34 persen. Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa,” kata Penny dalam situs BPOM sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Selasa (26/4).

Penny menjelaskan, target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas Tidak Memenuhi Ketentuan. Di antaranya pangan olahan Tanpa Izin Edar, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel, dan gudang e-commerce.

Dari 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 (31,65 persen) sarana peredaran yang tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar. Rinciannya datang dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir. Jumlah total temuan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 yang diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai Rp 470 juta.

Dari total temuan, produk yang tidak memenuhi ketentuan terbesar adalah pangan kedaluwarsa yaitu sebanyak 57,16 persen yang ditemukan di wilayah kerja Badan Pengawas di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong.

Sedang pangan tanpa izin edar sebanyak 37,80 persen yang ditemukan di wilayah kerja Badan Pengawasan di Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong.

Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03 persen yang ditemukan di wilayah kerja Badan Pengawas di Manokwari, Ambon, Baubau, Yogyakarta dan Banyumas.

Lima jenis pangan tanpa izin edar terbanyak yang ditemukan adalah Bahan Tambahan Pangan, bumbu siap pakai, makanan ringan ekstrudat, minuman berperisa, dan minuman serbuk kopi,” ujar Penny.

Sementara lima jenis temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah bumbu siap pakai, minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, biskuit, dan produk bakery. Sedang pangan rusak yang paling banyak ditemukan adalah Susu Kental Manis, saus, ikan dalam kaleng, susu Ultra High Temperature atau susu steril, dan biskuit.

Berdasarkan temuan itu, BPOM akan membina dan memberi peringatan kepada pelaku usaha sarana peredaran. Selain itu, memerintahkan distributor mengembalikan produk kepada supplier. “Juga perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa,” kata Penny.

Penny menyatakan, BPOM tetap mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran 2022.

Untuk temuan produk tanpa izin edar, BPOM akan melakukan pengamanan produk. BPOM juga siap untuk memberi bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya,” katanya.#