Home Teknologi Kominfo Blokir Situs Penjualan Organ

Kominfo Blokir Situs Penjualan Organ

53
Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Tubuh Manusia. Foto/ist

Terasmedan – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah memutus akses ke tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis, 12 Januari 2023. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri. Permintaan disampaikan melalui surat pada Kamis itu juga, dan keesokan harinya atau Jumat 13 Januari. 

“Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” katanya dalam siaran pers, Jumat 13 Januari 2023.

Semuel mengaku kalau tim dari Kementerian Kominfo telah lebih dulu melakukan pemantauan. Tim tak hanya menemukan situs, tapi juga lima grup media sosial Facebook dengan konten penjualan organ tubuh. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. 

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada Kamis dan Jumat ada 4 situs,” tuturnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU Kesehatan. Pasal mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. about:blank

Berdasarkan profiling dan analisis, Semuel menambahkan, semua situs yang aksesnya sudah langsung diputus itu berada atau dibuat di luar negeri.  Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan, dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” katanya.

Dalam kasus penculikan dan pembunuhan di Makassar, Sulawesi Selatan, salah satu tersangka mengaku terobsesi dan tergiur mendapatkan uang miliaran rupiah setelah melihat konten di situs internet luar negeri terkait penjualan organ tubuh. Dua tersangka, AD dan MF, kemudian menculik seorang anak yang mereka kenal.

Setelah penculikan mereka pun membunuh korban. Kebingungan setelahnya, keduanya membuang jasad korban di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polisi meringkus AD dan MF pada Selasa 10 Januari 2023.