Home Headline Orangtua Brigadir J Ingin Bharada E Diringankan Hukuman, Kuat Ma’ruf Menangis di...

Orangtua Brigadir J Ingin Bharada E Diringankan Hukuman, Kuat Ma’ruf Menangis di Vonis 8 Tahun Penjara

62
Kuat Maruf Divonis 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J. Foto/ist

Terasmedan – Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua hari ini, Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma’ruf yang mengenakan kemeja putih hanya bisa tertunduk dan menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma’ruf disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dikurangi masa penangkapan dan tahanan sementara. Sementara itu, Hakim Ketua yang memimpin sidang, Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu selama satu pekan kepada Kuat Ma’ruf dan pengacaranya untuk memberikan pembelaan pada Selasa pekan depan, 24 Januari 2023.

JPU mengatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti dan sah turut serta merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa turut menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dikatakan JPU tidak mengakui atau melakukan kebohongan saat dalam persidangan. Oleh karena itu, kata JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Dalam sidang tuntutan, JPU juga mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf. Terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat hanya mengikuti keinginan orang lain. JPU juga mengatakan bahwa Kuat belum pernah terjerat kasus hukum pidana yang lain.

Sementara Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga Yosua memaafkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan meminta agar ia dituntut hukuman lebih ringan. 

“Betul (orang tua Yosua meminta hukuman ringan) Karena dia kan ada motif mau dapat uang sama melaksanakan perintah karena pengalamannya masih kurang, masih muda. Tetapi dia kembali ke jalan yang benar maka pihak keluarga memaafkan,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.

Kamaruddin mengungkapkan alasan keluarga meminta tuntutan hukuman yang lebih ringan karena Richard sudah jujur dan terus terang dalam mengungkapkan kasus ini. “Keluarga telah memaafkannya,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, pihak keluarga juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Ferdy Sambo agar berterus terang, namun hal tersebut diindahkan oleh Ferdy Sambo. Keluarga Yosua pun berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

“Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.

Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo telah memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mau memgakui kesalahannya sehingga keluarga Yosua meminta ia dihukum seberat-beratnya.

“Sesuai dengan Pasal 340,” ujar Kamaruddin.

Pekan ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana Yosua. Jaksa akan menuntut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi terang setelah Richard Eliezer, penembak Yosua, mengaku kepada tim khusus Bareskrim Polri tentang pembunuhan Yosua. Saat ini Richard berstatus justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).